INFO
PEMERIKSAAN KENDARAAN
Pemeriksaan kendaraan
menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal
yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di
jalan.
Ketentuan yang harus
diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993
di era Presiden Soeharto.
Menurut PP tersebut, pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib
dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.
Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN.
Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta
keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat
izin dan surat kelengkapan lainnya.
Nah, pada tempat
pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN
KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum
tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari
tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada
kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT
BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan
sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini
ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan
WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda
khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.
Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika
ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai
dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK
BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Mari awasi kinerja kami,
laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila
menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai
dengan UU dan peraturan yang berlaku.
Kamis, 05 Desember 2013
INFO : HUMAS MABES POLRI
Posted by Admin
08.49, under | No comments
0 komentar:
Posting Komentar