Jumat, 13 Desember 2013

LDKMS SMPN 2 KEDUNGPRING

Posted by Admin 04.33, under | No comments

LDKS VOL 3

Posted by Admin 04.11, under | No comments

Kamis, 12 Desember 2013

ldkms smpn 2 kedungpring ( penutupan )

Posted by Admin 17.14, under | No comments

LDKMS SMPN 2 KEDUNGPRING ( OUTBOND )

Posted by Admin 17.00, under | No comments

Selasa, 10 Desember 2013

LDKMS VOL 1

Posted by Admin 17.41, under | No comments

Para Juara

Posted by Admin 16.08, under | No comments

UKKI SMPN 2 KEDUNGPRING

Posted by Admin 15.49, under | No comments

Sabtu, 07 Desember 2013

JUARA 1 LEMPAR LEMBING POPDA

Posted by SMPN 2 KEDUNGPRING 12.43, under | No comments


STRUKTUR ORGANISASI TATA USAHA

Posted by SMPN 2 KEDUNGPRING 11.52, under | No comments


STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

Posted by SMPN 2 KEDUNGPRING 10.33, under | No comments


Kamis, 05 Desember 2013

INFO : HUMAS MABES POLRI

Posted by Admin 08.49, under | No comments

INFO

PEMERIKSAAN KENDARAAN

Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.

Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:

1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

Mari awasi kinerja kami, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Minggu, 01 Desember 2013

MENDIDIK ANAK

Posted by SMPN 2 KEDUNGPRING 13.53, under | No comments

Mulai tahun ajaran baru ini bapak dan ibu guru SMPN  2 Kedungpring  di tuntut menerapkan jenis pendidikan yang mengacu pada pembentukan karakter siswa yang baik. Beberapa anak yang melanggar tata tertib dan peraturan sekolah di berikan pendidikan khusus oleh guru agama ibu Mudhoifah.
Beberapa siswa yang tidak melaksanakan sholat berjamaah atau tidak hadir latihan pramuka, oleh ibu ifa panggilan guru agama diberikan hukuman menghafal al qur'an. Hafalan langsung di tunggui oleh ibu ifa.
Beberapa jenis hukuman yang diberikan meliputi, hafalan al qur'an, sholat dhuha atau sholat jenazah.
Dengan adanya hukuman ini maka diharapkan anak didik memiliki karakter yang baik. Selamat ya
.

Persiapa PKS

Posted by SMPN 2 KEDUNGPRING 13.35, under | No comments

Tanggal 2 Desember 2013 , hari senin besuk pagi, merupakan pelaksanaan PKS ( Penilaian Kinerja Sekolah ) di SMPN 2 Kedungpring. Jadwal di sampaikan pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013. praktis persiapan PKS hanya Sabtu dan Minggu alias 2 hari. Tetapi karena administrasi sdh tertata dan di siapkan oleh bapak dan ibu guru, waktu 2 hari tidak menjadi masalah. 
Untuk mendapatkan nilai yang baik, maka hari minggu tanggal 1 Desember 2013, bapak , ibu guru dan karyawan bersama - sama bekerja di sekolah. untuk cheking semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan.
Semangat dan kompak!!!